Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Polda Sulut Bidik Penampung Solar Subsidi

Polda Sulut akan terus menelusuri penyimpangan yang terjadi pada kasus penimbunan solar ilegal di SPBU Kairagi Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut akan terus menelusuri terkait penyimpangan solar subsidi yang terjadi SPBU Kairagi Manado.

"Kemana arah penyimpangan dan dia bermuara kemana tentu akan kami terus telusuri," ujar Kabid Humas Kombes Julest Abraham Abast Selasa (19/4/2022).

Menurut Kombes Julest Abraham Abast, Polda Sulut akan terus melakukan penelusuran sampai ke tempat penampungan solar ilegal.

"Ini langkah-langkah berikutnya yang akan kita tindak lanjuti, terkait dengan penyalahgunan solar subsidi," ujarnya.

Polda Sulut pun akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dan menjerat hukum pelaku lainnya

"Karena ini subsidi negara, dan harus dinikmati masyarakat banyak dan bukan dinikmati pihak-pihak tertentu, yang mencari keuntungan dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya.

2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara menahan 2 orang tersangka, kasus penimbunan solar Ilegal di SPBU Kairagi.

Dua orang tersangka ini yaitu lelaki inisial K selaku sopir truk dan VP seorang securiti.

Kedua tersangka, tertangkap tangan sedang menimbun solar di SPBU Kairagi pada Selasa (15/4/2022) , Subuh sekira pukul 04.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, Sosok K yang disebut-sebut bernama Kerdil diduga sudah jadi pemain lama di bisnis solar subsidi.

Kurang lebih 15 tahun dia terlibat pada aksi kejahatan ini

Sebelum penangkapan, tersangka K berencana akan membeli di Solar di SPBU Kairagi dengan harga Rp 5.500 dari harga pokok per liter Rp. 5.150.

Selisih Rp. 350 dari pembelian solar, diberikan kepada tersangka VP yang membantunya mengisi solar 3000 liter di truk yang telah didimodifikasi.

Tersangka K diduga akan menjual solar tersebut kepada salah satu oknum penampung di Kota Bitung dengan harga Rp. 7.800 sampai Rp 8.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved