Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Besaran THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Lebih Besar dari Tahun Lalu? Ini Informasinya

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia 

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Tunjangan Hari Raya PNS TNI Polri dan Pensiunan 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

GAJI PNS  (GAJI POKOK PNS)

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

+Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
+Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
+Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

-Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

TUNJANGAN PNS

Berikut tunjangan PNS (di luar tunjangan kinerja) dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

Lantas berapa Tunjangan Kinerja?

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Demikian gaji PNS dan tunjangan PNS sebagai acuan penghitungan THR dan gaji ke-13. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved