Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Besaran THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Lebih Besar dari Tahun Lalu? Ini Informasinya

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia 

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Tunjangan Hari Raya PNS TNI Polri dan Pensiunan 

THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.

Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sri Mulyani bilang, kondisi makroekonomi sangat mempengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13.

Sehingga saat tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 ini juga mengalami peningkatan.

Dalam dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan. Bahkan, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II.

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus penanganan pandemi seperti Kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bansos,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah menganggarkan THR Lebaran sebanyak Rp 34,3 triliun pada tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 30,6 triliun, sementara di 2020 dengan total Rp 29 triliun.

Sementara itu, untuk total anggaran yang akan digelontorkan untuk Gaji ke-13 belum dijelaskan.

Perbandingan komponen THR dari tahun-tahun sebelumnya adalah pada 2020 THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II).

Serta pensiunan yang diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2021, karena ancaman covid yang masih besar, nemun pemulihan ekonomi mulai berjalan dan disertai perbaikan kondisi APBN, 2020 THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan pada tahun 2022 ini, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved