Kasus Tabrak Lari Nagreg
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: 'Saya Stres dan Tenang'
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg. Kolonel Priyanto akui stres dan tenang setelah membuang jasad Handi Saputra di sungai Serayu.
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg. Kolonel Priyanto akui stres dan tenang.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Artikel tayang di Kompas.com