Kasus Tabrak Lari Nagreg
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: 'Saya Stres dan Tenang'
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg. Kolonel Priyanto akui stres dan tenang setelah membuang jasad Handi Saputra di sungai Serayu.
Pasangan tersebut dalam keadaan tak sadarkan diri setelah kecelakaan.
Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, sedangkan Handi masih hidup.
"Apa alasan terdakwa tidak membawa ke rumah sakit?" tanya hakim.
"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.
"Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya hakim.
"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian (saya) panik, Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga.
Akhirnya saya ambil keputusan, sudah kami hilangkan, kami buang saja. Dari situ mulai tercetus," tutur Priyanto.
(Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)
Hakim kemudian kembali bertanya kepada Priyanto. Sebab, sejak kecelakaan hingga Handi dan Salsabila dibuang, ada jeda sekitar enam jam.
"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam enam jam itu?" tanya hakim.
"Sempat ada pengin meninggalkan di jalan, tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu usai menabrak sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.