Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 1 April 2022, PPN Naik Jadi 11%, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter

Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.

Istimewa/Internet
Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 1 April 2022, PPN Naik Jadi 11%, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter 

Produk tersebut yakni smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.

Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN.

Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.

Meski demikian, Associate Market Analyst IDC Indonesia, Vanessa Aurelia mengatakan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen.

Setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone untuk menyiasati kenaikan PPN.

Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat.

Lalu yang kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.

Harga Pertamax jadi Rp 12.500

Mengutip Kompas.com, Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022).

Padahal sebelumnya, harga Pertamax kurang lebih Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.

Penentuan harga ini dilakukan Pertamina setelah sebelumnya melakukan pertimbangan yang mendalam.

Termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting menyebut harga baru ini terbilang masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat kategori mampu.

Diwartakan Tribun-Timur.com sebelumnya pemerintah berencana menaikkan harga Pertama menjadi Rp 16.000 per liter.

Jumlah ini meningkat dari batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 yang senilai Rp 14.526 per liter.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved