Berita Nasional
Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 1 April 2022, PPN Naik Jadi 11%, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter
Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku per 1 April 2022.
Adapun, sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.
Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten Jumat (1/4/2022), BMKG: Getarannya Dirasakan hingga Jakarta
Kebijakan yang telah disetujui DPR RI ini, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menyusul kebijakan tersebut, beberapa harga kebutuhan harian juga akan naik.
Termasuk harga produk dan layanan perusahaan telekomunikasi yang di antaranya adalah pulsa.
Sehingga, para pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022), beberapa operator telekomunikasi yang sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan di antaranya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata hingga Telkomsel.
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan.
Sementara itu, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
XL Axiata, kata Tri, juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa seluruh aktifitas transaksi bisnis dengan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen.
Dikabarkan, Telkomsel juga berencana mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
Harga Ponsel Ikut Alami Kenaikkan
Diwartakan Tribunnews.com, sebelumnya, menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada naiknya harga produk elektronik.