Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 1 April 2022, PPN Naik Jadi 11%, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter

Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.

Istimewa/Internet
Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 1 April 2022, PPN Naik Jadi 11%, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter 

Harga Rp 14.526 per liter tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.

Dalam menghitung harga keekonomian dipertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya.

Jika mengikuti harga keekonomian, maka harga Pertamax pada April 2022 seharusnya Rp 15.945 atau Rp 16 ribu per liter.

Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2022/03/31/223630326/sah-harga-pertamax-naik-di-34-provinsi-jadi-rp-12500-rp-13000-per-liter

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved