Berita Bitung
Kantor Imigrasi TPI Kelas II Bitung Bentuk Timpora Laut
Kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Laut Kota Bitung, Selasa (29/3/2022).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Laut Kota Bitung, Selasa (29/3/2022).
Pembentukan Timpora Laut Kota Bitung, yang gawangi personil dari stekholder atau instansi maritim di Kota Bitung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Layen Cafe Bitung.
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Laut Kota Bitung Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Bitung, merupakan satu gagasan dan pertama kali dibentuk.
Umumnya, hanya ada Timpora saja namun kali ini oleh Kantor Imigrasi Bitung menspesifikan pada sektor maritim atau laut.
Dari penjelasan dari pihak Imigrasi Bitung maupun, Bidang Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut).
Hadirnya Timpora Laut, karena keberadaan kota Bitung sebagai kota Pelabuhan dan berbarasan langsung dengan laut Filipina.
“Jadi berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dimana dalam satu diantara pasal, diatur setiap orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus melalui tempat Imigrasi.
Dan keberadaan wilayah Provinsi Sulut, luas degan garis pantai serta memiliki pulau-pulau maka dipandang perlu dibentuk Timpora Laut,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Arthur Lucky Mawikere kepada Tribunmanado.co.id usai Rakor Timpora Selasa (29/3/2022).
Timpora Laut bersama stekholder maritim lainnya, akan merespons berbagai isu terkait dengan ilegal fishing, animal dan People Smuggling atau penyelundupan orang dan hewan serta mencegah terjadinya transcrime Nasional.
Dengan cara melakukan operasi pengawasan, oleh Timpora Laut gabungan Imigrasi dan instansi terkait lainnya di kota Bitung Sulut.
Dengan tujuan cegah dini, kasus atau pelanggaran yang terjadi serta cegah tantangan hingga hambatan dan gangguan di laut maupun darat.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Imigrasi TPI kelas II Bitung Hananto Kuscahyono, Timpora laut nantinya akan menyasar keberadaan warga Filipin yang masuk ke wilayah Kota Bitung.
“Timpora laut ada di Kanim Bitung dan Tahuna. Untuk Bitung akan melakukan operasi terkait keberadaan warga atau Pemukim Asing tanpa Dokumen (Undocumented Person). Atau orang Bitung bilang warga Filipin Sanger dan Sanger Filipin. Yang sebelumnya antara kami dan Pemkot Bitung sudah melakukan MoU dalam hal pendataan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi TPI kelas II Bitung Hananto Kuscahyono.
Lanjutnya, untuk keberadaan pemukim asing tanpa dokumen dalam operasi gabungan nanti petugas akan melakukan kroscek dan pemeriksaan status dokumen mereka.
Karena ada yang memang asli orang Asing dari Filipinan, ada yang sudah kawin mawin dengan warga setempat dan warga nusa utara.