Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Ternyata Tak Gubris Somasi

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

Editor: Alpen Martinus
via Sonora.id
Menko Marves Luhut Pandjaitan disentil Ekonom Faisal Basri soal polemik penundaan Pemilu 2024. 

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis.

Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.

"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.

Nurkholis juga mengkritik pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua.

Maka, seharusnya polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.

"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.(tribun network/ham/man/dod)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved