Pantas Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Ternyata Tak Gubris Somasi
Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Luhut Binsar Pandjaitan kehabisan kesabaran, ia melaporkan dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.
Mereka berdua adalah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Itu terkait tayangan video di Youtube yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.
Baca juga: Populer Luhut Pandjaitan Disemprot Faisal Basri soal Tunda Pemilu: Kebohongan Besar Pejabat Negara
Luhut Binsar Pandjaitan menantang Haris Azhar untuk membuka laporan harta kekayaannya. (Kolase Tribun Bogor/istimewa)
Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Kabar penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Emban Jabatan Merangkap, Kini Siap Buka Kegiatan dan Tinjau Project STOP
Luhut Pandjaitan Menjawab Tuduhan kepemilikan bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar.(Kolase Youtube CNN Indonesia)
Ia mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.
"Iya jadi benar dia ( tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Begini Respon Luhut Panjaitan Saat Varian Omicron Mulai Masuk ke Indonesia: Vaksin Terus Dikejar

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.
Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.
Luhut sebelumnya diketahui melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi ' Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka.
Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.
Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.
Terpisah Haris Azhar tidak gentar dengan penetapan tersangka terhadap dirinya itu.
Ia sangat yakin meski secara fisik ia dan Fatia bisa dipenjara, namun kata Haris gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil itu tak bisa dipenjara.
"Saya mau bilang gini, badan saya, fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/3/2022).
Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.
Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.
Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.
Haris menilai negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.
"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," ujarnya.
Haris juga mengaku kasihan dengan penguasa saat ini.
Sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.
Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.
"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasment. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. justru kami mau mau menantang fakta tersebut," katanya.
Adapun Fatia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris adalah sebuah standar ganda.
Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.
Sementara, apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.
"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasannya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pemeriksaan terhadap Haris dijadwalkan pada Senin (21/3/2022) pukul 10.00 WIB dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB.
Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.
"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Agus Subiyanto hingga Menantu Luhut Jadi Letjen, Ini 54 Perwira Tinggi TNI AD yang Naik Pangkat
Nurkholis juga menyatakan bakal menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu.
Langkah itu akan ditempuh jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis.
Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Nurkholis juga mengkritik pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua.
Maka, seharusnya polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.
"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.(tribun network/ham/man/dod)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com