Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Ternyata Tak Gubris Somasi

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

Editor: Alpen Martinus
via Sonora.id
Menko Marves Luhut Pandjaitan disentil Ekonom Faisal Basri soal polemik penundaan Pemilu 2024. 

"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," ujarnya.

Haris juga mengaku kasihan dengan penguasa saat ini.

Sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.

Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.

"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini. Ini kami sebut sebagai judicial harrasment. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini. justru kami mau mau menantang fakta tersebut," katanya.

Adapun Fatia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris adalah sebuah standar ganda.

Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.

Sementara, apa yang dilakukan dia, juga Haris, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.

"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasannya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pemeriksaan terhadap Haris dijadwalkan pada Senin (21/3/2022) pukul 10.00 WIB dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB.

Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.

"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Agus Subiyanto hingga Menantu Luhut Jadi Letjen, Ini 54 Perwira Tinggi TNI AD yang Naik Pangkat

Nurkholis juga menyatakan bakal menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu.

Langkah itu akan ditempuh jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved