Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Ternyata Tak Gubris Somasi

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

Editor: Alpen Martinus
via Sonora.id
Menko Marves Luhut Pandjaitan disentil Ekonom Faisal Basri soal polemik penundaan Pemilu 2024. 

Luhut sebelumnya diketahui melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi ' Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka.

Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Terpisah Haris Azhar tidak gentar dengan penetapan tersangka terhadap dirinya itu.

Ia sangat yakin meski secara fisik ia dan Fatia bisa dipenjara, namun kata Haris gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil itu tak bisa dipenjara.

"Saya mau bilang gini, badan saya, fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/3/2022).

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.

Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.

Haris menilai negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang mempidanakan dirinya, juga Fatia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved