Berita Minut
Anggotanya Diduga Main Petasan dan Sebabkan Kebakaran, Kapolres Minut: Jika Salah Proses
Jika terbukti bersalah, anggota Polres Minut yang diduga membakar petasan dan menyebabkan kebakaran sebuah gedung pada malam tahun baru akan dihukum.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo mengaku hanya memantau kasus penyidikan anggota Polres Minut yang diduga main petasan dan menyebabkan kebakaran sebuah gudang.
"Kasus itu ditangani di Manado," kata dia Minggu (20/3/2022).
Ia berjanji tak akan melindungi anggotanya yang bersalah.
Jika terbukti bersalah, anggota Polres Minut yang diduga membakar petasan dan menyebabkan kebakaran sebuah gedung pada malam tahun baru akan dihukum sesuai aturan.
"Kita tak akan bela - bela anggota, jika salah akan kita proses," kata dia.
Keluarga korban kebakaran di Lingkungan 5, Kelurahan Sumompo Kota Manado, Sulawesi Utara masih membuka pintu maaf bagi pelaku.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Oldi Rompis ketika diwawancarai tribunmanado.co.id, Sabtu (29/1/2022).
Seperti diketahui kebakaran terjadi pada perpisahan tahun 2021.
Kebakaran diduga karena petasan yang dipasang seorang oknum polisi.
Hari ini, tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar turun langsung melakukan olah TKP.
Dalam melaksanakan olah TKP banyak masyarakat yang melihat kinerja kepolisian.
Hadir juga dari penyidik dan tim buser Polresta Manado.
Oldi ketika diwawancarai sampaikan dengan olah TKP tim Labfor semoga proses ini cepat selesai dan kebenaran bisa terungkap.
"Semoga hasil olah TKP ini bisa diketahui apa penyebab kebakaran ini," kata Oldi.
Ia juga berharap mudah-mudahan kalau terbukti, pelaku bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.