Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Lukman Lapadengan dan Limi Mokodompit, Bersaing Ketat Jadi Pjs Bupati Bolmong

Menurut Wakil Gubernur Steven Kandouw, penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan sudah sering dilakukan Gubernur Olly Dondokambey.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Lukman Lapadengan dan Limi Mokodompit. 

Kondisi itu terkait masa jabatan 101 kepala daerah yang akan habis pada 2022 dan 2023. 

Hal tersebut disampaikan Andi melalui keterangan tertulis, usai webinar Apkasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024. 

Menurut Andi, aturan itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang (UU). 

"Sesuai dengan amanat pasal undang-undang pasal 201 UU nomor 10 2016, kriteria itu adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya untuk gubernur dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama untuk Walikota itu bunyi tertuang dalam pasal," ujar Andi.

Andi menegaskan, JPT Madya sesuai UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 19.

Yakni terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal kementerian lembaga negara, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan dan seterusnya.

Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur, Kepala Biro, Asisten, Deputi dan seterusnya. 

"Inilah yang menjadi kriteria yang dimaksud ruang lingkup JPT Madya dan atau Pratama," ucapnya.

Kemudian, Andi menuturkan dalam penunjukkan penjabat, juga melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut," tutur Andi.

Lebih lanjut, Andi memastikan bahwa ketersediaan SDM yaitu JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi jabatan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 masih tercukupi. 

Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588, di Provinsi ada 34. 

Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi kekosongan PJ gubernur di 2022 yang 7 gubernur atau 2023 yang 17 Gubernur. 

"Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," papar Andi.

Sementara itu, untuk mengisi jabatan 76 PJ Bupati dan 18 Wali Kota di 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di Provinsi sejumlah 1.503 JPT Pratama. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved