Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Lukman Lapadengan dan Limi Mokodompit, Bersaing Ketat Jadi Pjs Bupati Bolmong

Menurut Wakil Gubernur Steven Kandouw, penunjukan penjabat untuk mengisi kekosongan pemerintahan sudah sering dilakukan Gubernur Olly Dondokambey.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Lukman Lapadengan dan Limi Mokodompit. 

“Ada juga yang lobi-lobi bahkan minta-minta jadi Pjs Bolmong.

Tapi itu semua tergantung dari pak Gubernur soal rumor mencuat itu sih pak Lukman,” ucap salah satu orang terdekat Gubernur yang enggan disebutkan namanya. 

Terpisah, Pengamat Politik BMR Ahmad Rizky Iyan mengatakan, penunjukan penjabat kepala daerah tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur. 

Namun, beberapa faktor menjadi tambahan pertimbagan gubernur terkait kemampuan dalam mengelolah pemerintahan yang waktunya terbatas. 

Tidak seperti kepala daerah hasil pilkada yang memiliki lima tahun dalam menjalankan roda pemerintahan. 

“Memang tugas penjabat hanya mejalankan roda pemerintahan yang ditinggalkan bupati atau walikota, sebelumnya. Dan mensukseskan pelaksanaan pilkada," kata dia. 

Tapi ada hal yang harus diperhatikan. Menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu yang relatif pendek itu tidak mudah. 

"Sebab menyesuaikan dengan karakter bawahan itu perlu waktu, agar kinerja kita betul-betul baik,” urainya.

Meskipun begitu, Penunjukan penjabat dari BMR menjadi salah satu solusi. 

Apalagi, beberapa ASN di BMR selain memiliki kepangkatan yang layak juga mempunyai kemampuan dalam mengelolah pemerintahan. 

Sebenarnya, penjabat kepala daerah dari BMR menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan gubernur. 

Sebab, tidak hanya dilihat dari sisi administrasi kepangkatan maupun kemampuan.

Tapi jika ASN dari BMR tentu roda pemerintahan yang akan dijalankan penjabat lebih mudah karena ada faktor kekerabatan. 

"Berangkat dari hubungan itu, penjabat juga tidak butuh lama untuk menyesuaikan,” pungkas Ian sapaan akrabnya.

Sementara itu, Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu, mengatakan kriteria yang dapat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved