Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Baru Terungkap Kolonel Priyanto Tidur dengan Lala di Hotel, Anak Buah Sebut Istri Menunggu di Rumah

saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap Kolonel Priyanto tidur dengan Lala di hotel, padahal ada istri di rumah, pengakuan sang anak buah

Sebelum kejadian tabrak lari di Nagreg Jawa Barat yang menewaskan dua sejoli Kolonel Inf Priyanto tidur dengan wanita bernama Lala di hotel

Demikian pengakuan sanga anak buah, Kopda Andreas Dwi Atmoko

Diketahui Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh kini tengah diadili seusai tabrak lari di Nagreg yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Dilansir Kompas.com, Kolonel Priyanto merupakan terdakwa kasus tabrakan pada 8 Desember 2021 lalu.

Tubuh korban Salsabila dan Handi kemudian dibuang ke aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Achmad Nasrudin Yahya)

Akibat perbuatan tersebut, Priyanto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Kesaksian Anak Buah

Kopda Andreas bersaksi soal Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.

Di tengah perjalanan tersebut mereka sempat singgah di Bandung, Jawa Barat.

Rupanya, menurut kesaksian Kopda Andreas, mereka singgah di rumah teman wanita Kolonel Priyanto.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Kopda Andreas, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Majelis hakim pun mengatakan apakah Kolonel Priyanto memiliki istri.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021).
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Menginap di Dua Hotel

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel.

Jadi seusai Lala dijemput, Lala diajak menginap di antaranya di hotel kawasan Jakarta.

Juga saat kembali dari Jakarta, Lala diajak menginap di hotel kawasan Cimahi.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

Kopda Andreas Menangis

Kopda Andreas mengaku sempat memohon berulang kali untuk tidak membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). ((TribunJakarta.com/Bima Putra))

Dirinya memohon kepada Kolonel Priyanto agar mengurungkan niat itu.

Andreas memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban, yang mungkin masih hidup, dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, dilansir Kompas.com.

Namun Priyanto tetap berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Saat mendengar rencana tersebut, Andreas syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” ujar Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Disebutkan terdakwa kasus pembunuhan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila, yaitu Kolonel Inf Priyanto, disebut membuang jenazah Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu setelah mencari posisi sungai itu melalui aplikasi Google Maps.

Kondisi Jasad Sejoli yang Ditabrak

dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.

Yakni patah tulang tengkorak bawah.

Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.

Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.

Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.

"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.

"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.

Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.

Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved