Hukum dan Kriminal
Akhirnya Terungkap Niat Kolonel Priyanto Ingin Hilangkan Bukti, Satu Korban Masih Hidup Saat Dibuang
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap niat Kolonel Priyanto ingin hilangkan bukti, satu korban masih hidup saat dibuang
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto memerintahkan beberapa hal kepada dua prajurit, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, setelah kecelakaan maut tersebut terjadi.
Andreas dan Ahmad Soleh yang berada dalam satu mobil dengan Priyanto yang adalah terdakwa kasus Tabrak lari sejoli di nagreg yang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat kecelakaan terjadi, hadir sebagai saksi.
Minta warna mobil diganti
Andreas mengatakan, Priyanto meminta mobil yang digunakan untuk menabrak diganti warna.

"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa (Priyanto)?" tanya hakim anggota.
"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp 6 juta (oleh Priyanto)," jawab Andreas.
Berdasarkan penuturan Andreas, Priyanto ingin mengubah warna mobil yang semula hitam menjadi coklat army agar tidak ketahuan.
"Diganti warna, mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.
Namun, belum sampai warna mobil diubah, Andreas sudah ditangkap.
"Diganti warna coklat army, tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujar Andreas.
Tolak bawa korban ke puskesmas
Priyanto juga menolak untuk membawa sejoli itu, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskesmas usai kecelakaan.
Andreas mengatakan, ia dan Ahmad Soleh sempat ingin membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas guna memastikan keadaan mereka. Kedua korban kemudian dibawa menggunakan mobil.