Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Biaya Pengurusan Sertifikat Label Halal Terbaru 2022, Belum Termasuk Pemeriksaan oleh LPH

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Editor: Alpen Martinus
Tribuntimur.com
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Label halal biasanya sangat dibutuhkan untuk mengedarkan produk yang dinyatakan halal dan aman untuk dikonsumsi.

Baru saja label halal dari Kementerian Agama RI dikeluarkan.

Untuk mengajukan pembuatan label halal pun tak susah, bahkan biayanya pun tergolong murah.

Baca juga: Inilah Label Halal Terbaru Indonesia, Punya Filosofi

Bagi Anda yang memiliki produk usaha dan ingin mengedarkan atau menjual produk tersebut tentunya perlu bagi Anda untuk memiliki sertifikasi label halal.

Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Terbaru, proses pengajuan administrasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Ternyata Ini Filosofi Label Halal Indonesia yang Baru: Mengadaptasi Nilai-nilai ke-Indonesiaan

Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.

Bagi Anda yang kebingungan berapa biaya pengurusan label halal, berikut ini adalah biaya sertifikasi halal terbaru:

Baca juga: Logo Halal Terbaru, Sudah Ditetapkan Kementerian Agama dan Berlaku Secara Nasional

Diketahui biaya sertifikasi produk halal di BPJPH adalah berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan

Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Rincian biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved