Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Honorer

Baru Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?

Sebelumnya telah diumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan. Terkait hal tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi 

Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

Tenaga guru

Tenaga kesehatan

Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Syarat honorer diangkat CPNS

Berikut syarat dan batas usia serta masa kerja honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved