Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Honorer

Baru Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?

Sebelumnya telah diumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan. Terkait hal tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi 

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Oleh karena itu, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Syarat honorer diangkat jadi PNS

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.

Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.

Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.

Secara terus menerus ini artinya, seorang honorer yang bekerja tidak terputus selama 1 hingga 5 tahun.

Jika honorer tersebut dalam waktu 1 hingga 5 tahun itu bekerja terputus-putus, makan tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.

Sedangkan batas maksimal masa kerja seorang honorer untuk pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved