Tambang Sulut
Rincian Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin yang Ditangani Polda Sulut, Tersangka 23 Orang
Langkah serius terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam menangani Kasus di bidang pertambangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM.
Sementara itu untuk 6 kasus PETI yang ditangani Polres Mitra, 2 dalam proses penyidikan, dan 4 sudah TahapI/Tahap II (P21).
Untuk 2 kasus yang sedang disidik, 1 kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.
Lalu 1 kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra, dengan terlapor yakni, A, J, LT, JL, C, P, dan IM.
Untuk 4 kasus yang Tahap I/Tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Mitra.
Kasus 1 dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus 2 dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS.
Selanjutnya kasus 3 dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus 4, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM.
Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Boltim, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).
Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP.
Para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21. (Ren)
Baca juga: Kasus 2 Anak Tewas Ditabrak Moge Berkahir Damai, Keluarga Diberi 50 Juta, Gimana Proses Hukumnya?
Baca juga: Polda Sulut Komitmen Lakukan Penindakan Kasus Tambang
Baca juga: Zona Megathrust Diguncang Gempa Magnitudo 6.9, BMKG Berikan Penjelasan