Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tabrakan Moge

Kasus 2 Anak Tewas Ditabrak Moge Berakhir Damai, Keluarga Diberi 50 Juta, Gimana Proses Hukumnya?

Sebelumnya diketahui rombongan pengendara motor gede menabrak 2 orang bocah.

Editor: Glendi Manengal
Kolase istimewa
Kasus pengendara motor gede yang tabrak dua bocah hingga tewas berakhir damai, keluarga korban diberi 50 juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui rombongan pengendara motor gede menabrak 2 orang bocah.

Kedua korban pun meninggal dunia akibat tabrakan tersebut.

Terkait hal tersebut kini dikabarkan kasus penabrakan tersebut sudah berakhir damai, namun jadi pertanyaan soal proses hukumnya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Wilayah Indonesia, Warga Panik Getarannya Berlangsung Selama 1 Menit

Baca juga: Pimpin Apel Kerja ASN, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ingatkan Disiplin Kerja

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Senin 14 Maret 2022, Ada Tujuan Siau hingga Taliabu

Foto : Konvoi Harley Davidson, dua bocah kembar tewas ditabrak dua motor Harley Davidson di Jalan Raya Banjar, Kabupaten Pangandaran. (Istimewa)

Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pengendara motor gede berinisial APP (40) dan AW (52) memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Kendati demikian, hal itu tak membuat proses hukum berhenti.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Diketahui, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah tertabrak pengendara motor gede.

Anak kembar itu tertabrak motor gede saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp 50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved