Tambang Sulut
Rincian Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin yang Ditangani Polda Sulut, Tersangka 23 Orang
Langkah serius terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam menangani Kasus di bidang pertambangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Langkah serius terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam menangani Kasus di bidang pertambangan.
Tercatat sudah ada 14 kasus kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan jumlah tersangka 23 orang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penindakan akan tetap dilakukan dalam soal pertambangan.
"Kita pun akan melakukan pembinaan kepada warga masyarakat, khususnya para penambang yang berskala kecil dalam soal mengurus izin, terlebih soal keamanan para penambang," jelasnya kepada Tribun Manado, Senin (14/3/2022).
Abast menambahkan, jika kepolisian akan bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor, stakeholder yang ada, baik ditingkat RT dan RW, desa, kecamatan, kabupaten kota, maupun provinsi.
"Polisi tidak bisa sendiri, ini menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk warga masyarakat agar dapat memberikan edukasi soal perizinan pertambangan rakyat,"ujarnya.
Diketahui Polda Sulut dan Polres jajaran telah menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari 14 kasus tersebut, 3 kasus dalam proses penyelidikan, kemudian 3 kasus proses penyidikan, dan 8 lainnya sudah Tahap II (P21),
Penanganannya, telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 5 kasus, kemudian Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 6 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2 kasus.
Rinciaannya mulai dari 5 kasus yang ditangani Ditreskrimsus, 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus proses penyidikan, dan 1 kasus Tahap II (P21).
Untuk 3 kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi.
Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra.
Sementara itu satu kasus dalam proses penyidikan yang dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
Sedangkan 1 kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021.
Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra.
Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL.
Berlanjut ke 1 kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah Tahap II (P21), yang laporannya pada 19 Juli 2021, yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.