Tambang Sulut
Polda Sulut Komitmen Lakukan Penindakan Kasus Tambang
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penindakan akan tetap dilakukan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara dan Polres Jajaran, tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan, terkait kasus-kasus di bidang pertambangan, khususnya pertambangan yang terjadi di Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penindakan akan tetap dilakukan.
"Kita juga akan melakukan pembinaan kepada warga masyarakat, khususnya para penambang yang berskala kecil dalam soal mengurus izin, terlebih soal keamanan para penambang," jelasnya kepada Tribun Manado, Senin (14/3/2022).
Abast menambahkan, jika kepolisian akan bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor, stakeholder yang ada, baik ditingkat RT dan RW, desa, kecamatan, kabupaten kota, maupun provinsi.
"Polisi tidak bisa sendiri, ini menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk warga masyarakat agar dapat memberikan edukasi soal perizinan pertambangan rakyat,"ujarnya.
Diketahui Polda Sulut dan Polres jajaran telah menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari 14 kasus tersebut, 3 kasus dalam proses penyelidikan, kemudian 3 kasus proses penyidikan, dan 8 lainnya sudah Tahap II (P21),
Penanganannya, telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 5 kasus, kemudian Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 6 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2 kasus.
Rinciaannya mulai dari 5 kasus yang ditangani Ditreskrimsus, 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus proses penyidikan, dan 1 kasus Tahap II (P21).
Untuk 3 kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi.
Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra.
Sementara itu satu kasus dalam proses penyidikan yang dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
Sedangkan 1 kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021.
Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra.
Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Desa Tanoyan Selatan Ditangkap Polres Kotamobagu |
![]() |
---|
Rincian Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin yang Ditangani Polda Sulut, Tersangka 23 Orang |
![]() |
---|
Cerita Penambang Manual Ratatotok Mitra, Suka, Duka, Hingga Harapan Difasilitasi Pemerintah |
![]() |
---|
Pemkab Mitra Siapkan Langkah Tegas bagi PETI Ratatotok |
![]() |
---|
Januari - Maret 2022, 4 Penambang Emas di Boltim Tewas |
![]() |
---|