Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Nikah Beda Agama, Suatu Persoalan?

Di antara kebutuhan manusia adalah mendambakan pasangan hidup sehidup tak semati.

Tribun Manado
Dr Muhammad Tahir Alibe, Dosen IAIN Manado 

Oleh: Dr Muhammad Tahir Alibe
Dosen IAIN Manado

SEBAGAI makhluk sosial, manusia membutuhkan yang lain untuk keberlangsungan hidupnya. Di antara kebutuhan manusia adalah mendambakan pasangan hidup sehidup tak semati.

Secara fitrawi manusia ingin hidup bersama dengan orang yang dicintainya tanpa melihat latar belakang hidupnya agar mendapatkan kehidupan yang tentram, tenang dan penuh kasih sayang. Ini sesuai dengan isyarat al-Qur’an surah al-Rum(30):21.

Hidup bersama dengan orang yang dicintai adalah syarat utama untuk membangun rumah tangga pernikahan. Hal ini diamini oleh al-Qur’an(4):3 yang memerintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang dicintai.

Nikah adalah perintah agama memiliki aturan tersendiri. Oleh karena itu, dalam al-Qur’an maupun hadis terdapat ketentuan mengenai persoalan nikah.

Dengan siapa kita menikah, seperti apa aturan pernikahan itu dijelaskan melalui nash (al-Qur’an dan hadis). Memasuki agama tertentu berarti siap menerima aturan-aturan agama tersebut.

Baca juga: Anggota Sabhara Tewas Kecelakaan saat Hendak Berangkat Dinas, Yamaha R15 Tabrakan dengan Xenia

Sebagaimana memasuki suatu kantor, berarti siap menerima segala aturan kantor yang berlaku. Jadi aturan agama hanya berlaku kepada mereka yang menerimanya.

Di antara persoalan yang muncul di Indonesia saat ini adalah soal pernikahan beda agama.

Pernikahan Muslim dengan non-muslimah sepakat ulama tidak ada masalah. Namun yang jadi persoalan adalah pernikahan muslimah dengan non-muslim.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI pernah mengeluarkan fatwa tanggal 1 Juni 1980 mengenai pernikahan Muslim dengan non-muslim juga haram karena pertimbangan mashlahah, namun fatwa ini tentu saja bersifat termporal.

Persoalan nikah beda agama menjadi hangat diperbincangkan di masa al-marhum Nurcholish Madjid dkk dengan menerbitkan buku Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta, Paramadina, 2004. Disusul kemudian Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.

Atas dasar dua buku tersebut al-marhum Ali Mustafa Ya’qub pakar hadis menulis buku kecil tentang Nikah Beda Agama Dalam al-Qur’an & Hadis, Cet.III Jakarta, Pustaka Firdaus, 2015. Dengan tujuan memberi penjelasan soal status nikah beda agama antara muslimah dengan non-muslim.

Dengan berdasar pada Qs. al-Baqarah(2):221 “janganlah kamu nikahi wanita musyrik, sampai mereka beriman…”.

Serta Qs. al-Mumtahanah:10. Kata Ali Mustafa Ya’qub pernikahan muslim dengan non-muslimah atau pernikahan muslimah dengan non-muslim. Namun demikian, dua bentuk pernikahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Pernikahan muslim dengan non-muslimah mayoritas ulama membolehkan dan pernikahan jenis ini pernah juga dipraktikkan oleh para sahabat.

Sementara pernikahan muslimah dengan non-muslim, sepakat seluruh ulama atas keharamannya.

Baca juga: Batalkah Wudhu karena Mencium Istri? Ini Penjelasan Prof Quraish Shihab

Pengharaman tersebut didasarkan pada Qs. al-Mumtahanah:10 …”apabila kamu telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah”.

Dalil kedua yang dijadikan dalil adalah Qs. al-Maidah:5 ….”Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempua yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.”

Ayat ini membolehkan pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslimah yang menjaga kehormatannya, tetapi tidak sebaliknya menurut Ali Mustafa Ya’qub. Sekiranya itu boleh maka tentu akan disebutkan oleh ayat tersebut.

Selain dua ayat tersebut, juga disebutkan dari hadis tentang larangan nikah beda agama.

Al-Thabari menyebutkan bahwa dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw bersabda: نتزوج نساء اهل الكتاب ولا يتزوجون نسائنا (kami menikahi wanita-wanita ahli kitab, tetapi mereka (laki-laki ahli kitab) tidak boleh menikahi wanita-wanita kami.

Riwayat ini juga dikuatkan oleh Imam al-Nawawi dengan redaksi yang berbeda namun maknanya sama.

Dalil ketiga, Ijma’ Shahabat. Di kalangan para sahabat tidak ada yang membolehkan pernikaha lelaki non-muslim menikah dengan wanita muslimah.

Bahkan sampai sekarang, selama 15 abad tidak ada seorangpun ulama yang menghalalkan pernikahan lelaki non-muslim dengan wanita muslimah.

Demikian kata Ali Mustafa Ya’qub demikian penjelasan beliau dalam bukunya Nikah Beda Agama & Hadis.

Baca juga: Sahkah Pernyataan Cerai yang Diucapkan karena Emosi? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Untuk melengkapi pendapat beliau sebagai pakar hadis, saya kutipkan juga pendapat Quraish Shihab sebagai pakar Tafsir al-Qur’an. Dalam bukunya tafsir tematik tentang Wawasan al-Qur’an Tafsir Maudhu’I atas Perbagai Persoalan Umat.

Di antara ciri khas beliau bila menjelaskan persoalan hukum fiqih adalah menyajikan pendapat-pendapat ulama yang berbeda-beda. Bacalah fatwa-fatwa beliau akan kita temukan kutipan-kutipan dari berbagai pendapat ulama untuk satu persoalan.

Bagaimana dengan nikah beda agama, antara lelaki non-muslim dengan wanita muslimah?

Pada bagian kedua: wawasan al-Qur’an tentang kebutuhan pokok manusia dan soal-soal muamalah, pada pembahasan tentang pernikahan, beliau jelaskan pernikahan beda agama pada halaman 195.

Dengan mengutip Qs. al-Baqarah (2): 221 “dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Menurut beliau ayat ini tidak membolehkan wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim.

Lebih jauh lagi, beliau berpendapat bahwa larangan tersebut karena pernikahan antar pemeluk agama yang berbeda akan melahirkan pernikahan yang tidak sakinah dalam keluarga.

Jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau tingkat pendidikan tidak jarang menyebabkan kegagalan pernikahan.

Tulisan sederhana ini hanya memberi wacana perbandingan mengenai kabar pernikahan beda agama yang viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Pernikahan itu antara pria non-muslim dengan wanita muslimah pada Sabtu (4/3/2022). Pernikahan pasangan ini didampingi Ahmad Nurcholis.

Ahmad Nurcholis adalah fasilitator sekaligus penulis buku Fiqih Keluarga Lintas Agama. Beliau salah satu tokoh yang giat memperjuangkan pernikahan beda agama baik pria maupun wanita.

Wallahu a’lam bis shawab. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved