Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pembuatan SIM, Jenis dan Biaya Pembuatan Ada Perbedaan Juga

Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan yang tergolong baru dalam syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi aturan terbaru pembuatan SIM 2022 

Walaupun punya tiga golongan, biaya membuat SIM C tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Jangan lupa ada biaya tambahan untuk membuat SIM C seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000). Dengan demikian, biaya membuat SIM C, CI, dan CII, adalah Rp 155.000.

Demikianlah aturan terbaru pembuatan SIM terkait usia minimalnya. (*/bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved