Aturan Baru Pembuatan SIM, Jenis dan Biaya Pembuatan Ada Perbedaan Juga
Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan yang tergolong baru dalam syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Para pengendara atau pengemudi perlu tahu, bahwa aturan pembuatan SIM kini ada perubahan.
Satu di antaranya soal usia pembuat sim, berbeda tergantung jenis SIM.
Selain itu, SIM juga dibedakan berdasarkan jenis mesin.
Baca juga: Baru Terungkap Syarat Usia Terbaru tuk Buat SIM di Indonesia, SIM C dan SIM A Harus Segini Ternyata
Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan yang tergolong baru dalam syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, sebelumnya kan syarat usia minimal bikin SIM adalah 17 tahun.
Kini, ada perbedaan syarat usia minimal membuat SIM tergantung jenis SIM lho.
Syarat usia minimal ini membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Se-Indonesia Harus Tahu Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi, Mudah Banget
Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Baca juga: Terkuak Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Ternyata Sopir Palsukan SIM dan Mungkin Ada Tersangka Baru
Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor.
Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.