Aturan Baru Pembuatan SIM, Jenis dan Biaya Pembuatan Ada Perbedaan Juga
Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan yang tergolong baru dalam syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Para pengendara atau pengemudi perlu tahu, bahwa aturan pembuatan SIM kini ada perubahan.
Satu di antaranya soal usia pembuat sim, berbeda tergantung jenis SIM.
Selain itu, SIM juga dibedakan berdasarkan jenis mesin.
Baca juga: Baru Terungkap Syarat Usia Terbaru tuk Buat SIM di Indonesia, SIM C dan SIM A Harus Segini Ternyata
Banyak yang belum tahu, ternyata ada aturan yang tergolong baru dalam syarat usia minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah, sebelumnya kan syarat usia minimal bikin SIM adalah 17 tahun.
Kini, ada perbedaan syarat usia minimal membuat SIM tergantung jenis SIM lho.
Syarat usia minimal ini membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Se-Indonesia Harus Tahu Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi, Mudah Banget
Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Baca juga: Terkuak Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Ternyata Sopir Palsukan SIM dan Mungkin Ada Tersangka Baru
Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor.
Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.
SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Dilansir dari Tribun Bali, setiap golongan SIM punya syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Aturan Baru Usia Minimal Pembuatan SIM
Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat usia menimal buat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun
Sekadar diketahui, SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia.
Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selain harus bisa mengemudi, usia atau umur bagi pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.
Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, biaya membuat SIM tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM A adalah Rp 120.000.
Namun bukan itu saja, ada biaya tambahan untuk membuat SIM seperti asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi total biaya untuk membuat SIM A adalah Rp 175.000.
Sedangkan untuk membuat SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.
Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, biaya membuat SIM C tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Jangan lupa ada biaya tambahan untuk membuat SIM C seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000). Dengan demikian, biaya membuat SIM C, CI, dan CII, adalah Rp 155.000.
Demikianlah aturan terbaru pembuatan SIM terkait usia minimalnya. (*/bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com