Kasus Azis Syamsuddin
Nasib Azis Syamsuddin Masih Dipikir-pikir KPK Usai Divonis Hakim, Kader Partai Golkar Berikan Suap
Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. KPK masih pikir-pikir. Kader Partai Golkar terbukti lakukan suap korupsi.
Pada 2004, Azis Syamsuddin maju sebagai calon legislatif dari dapil Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan dan Kota Metro.
Azis Syamsuddin kemudian dimasukkan ke dalam Komisi III DPR RI dan ditunjuk sebagai wakil ketua.
Azis Syamsuddin kemudian kembali mencalonkan diri dan terpilih untuk periode 2009-2014.
Dalam kariernya sebagai wakil rakyat, nama Azis Syamsuddin pernah dikait-kaitkan dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan oleh Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.
Nama Aziz Syamsuddin juga tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul "All Azis" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) untuk Azis.
Riwayat Karier
Konsultan PT AIA (1992-1993)
TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)
Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)
Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)
Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)
Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)
Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)
Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) (4)
Nama Lengkap DR. HM. Azis Syamsuddin, SH.,SE.,MAF.,MH
Lahir Jakarta, 31 Juli 1970
Pendidikan
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993
S1 Fakultas Hukum Trisakti, 1993
S2 Finance, University of Western Sydney, 1998
S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2003
S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2007
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com