Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Azis Syamsuddin

Nasib Azis Syamsuddin Masih Dipikir-pikir KPK Usai Divonis Hakim, Kader Partai Golkar Berikan Suap

Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. KPK masih pikir-pikir. Kader Partai Golkar terbukti lakukan suap korupsi.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto M Adimaja
Azis Syamsuddin divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara. KPK masih dipikir-pikir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Terbukti, kader Partai Golkar itu melakukan suap

Vonis atas kasus suap penanganan perkara di KPK itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

(Azis Syamsuddin divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara. KPK masih dipikir-pikir. (Tribunnews.com/Riski Sandi Saputra)

Meski demikian, ujar Ali, KaPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," tutur Ali.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.

Profil Azis Syamsuddin

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved