Kasus Azis Syamsuddin
Nasib Azis Syamsuddin Masih Dipikir-pikir KPK Usai Divonis Hakim, Kader Partai Golkar Berikan Suap
Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. KPK masih pikir-pikir. Kader Partai Golkar terbukti lakukan suap korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Terbukti, kader Partai Golkar itu melakukan suap.
Vonis atas kasus suap penanganan perkara di KPK itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
(Azis Syamsuddin divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara. KPK masih dipikir-pikir. (Tribunnews.com/Riski Sandi Saputra)
Meski demikian, ujar Ali, KaPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," tutur Ali.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.
Profil Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin adalah politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Azis Syamsuddin lahir di Jakarta pada 31 Juli 1970.
(Azis Syamsuddin Ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi. Divonis 3 tahun 6 bulan penjara./Azis Syamsuddin Ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi.)
Azis Syamsuddin merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana.
Azis Syamsuddin meraih gelar masternya di bidang Finance dari University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran.
Azis Syamsuddin diketahui pernah aktif di beberapa organisasi.
Terakhir, Azis Syamsuddin tercatat sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) pada 2008 hingga 2011.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga aktif sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Rekam jejak
Azis Syamsuddin mengawali kariernya sebagai seorang konsultan di American International Assurance (AIA).
Setelah setahun bekerja di AIA, Azis Syamsuddin kemudian bekerja di Bank Panin sebagai Officer Development Programme.
Berhenti dari Bank Panin, Azis Syamsuddin kemudian bergabung dengan salah satu firma hukum di Jakarta.
Azis Syamsuddin juga sempat menduduki posisi Managing Partner.
Azis Syamsuddin terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Golkar.
Pada 2004, Azis Syamsuddin maju sebagai calon legislatif dari dapil Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan dan Kota Metro.
Azis Syamsuddin kemudian dimasukkan ke dalam Komisi III DPR RI dan ditunjuk sebagai wakil ketua.
Azis Syamsuddin kemudian kembali mencalonkan diri dan terpilih untuk periode 2009-2014.
Dalam kariernya sebagai wakil rakyat, nama Azis Syamsuddin pernah dikait-kaitkan dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan oleh Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.
Nama Aziz Syamsuddin juga tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul "All Azis" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) untuk Azis.
Riwayat Karier
Konsultan PT AIA (1992-1993)
TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)
Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)
Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)
Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)
Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)
Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)
Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) (4)
Nama Lengkap DR. HM. Azis Syamsuddin, SH.,SE.,MAF.,MH
Lahir Jakarta, 31 Juli 1970
Pendidikan
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993
S1 Fakultas Hukum Trisakti, 1993
S2 Finance, University of Western Sydney, 1998
S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2003
S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2007
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com