Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Keluarga Ingin Pelaku Rudapaksa Sejumlah Bocah di Minut Dihukum Kebiri

A, suami oknum guru diduga jadi pelaku rudapaksa terhadap sejumlah anak di bawah umur di salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Su

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
A (59), pelaku rudapaksa terhadap sejumlah anak di Minut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut Aldrin Posumah meminta aparat kepolisian memberi hukuman seberat - beratnya bagi A (59), pelaku rudapaksa terhadap sejumlah anak di Minut.

"Kami minta dihukum seberat beratnya. Kalau perlu hukum kebiri," katanya Minggu (13/2/2022).

A, suami oknum guru diduga jadi pelaku rudapaksa terhadap sejumlah anak di bawah umur di salah satu Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulut. 

Penuturan keluarga korban di Polres Minut, ada sejumlah anak yang diduga jadi korban. Dua diantaranya sudah melapor ke Polres Minut

Seorang anak siswa kelas 3 SD dan seorang lagi kelas 4 SD.

"Baru dua ini yang melapor," kata seorang kakak salah satu korban di Polres Minut beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, ada seorang anak empat tahun yang diduga jadi korban aksi A. Ulah A memicu kemarahan keluarga korban.

Salah satu keluarga korban sempat nyaris menyensor A. 

"Tapi ia sudah tidak ada," katanya.

Ia menuturkan peristiwa kelam yang dialami adiknya. Sang adik disuruh beli rokok oleh pelaku.

Lantas pelaku membawa adiknya di sebuah toilet tua. Di sana pelaku merudapaksa korban.

Kejadian itu ternyata dilihat seorang saksi, yang kemudian melapor pada keluarga.

Dari bibir korban terungkap jika perbuatan itu sudah ketiga kalinya.

"Awalnya sebelum Covid 19," kata dia.

Korban lain dirudapaksa di salah satu kebun.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved