Berita Nasional
Aturan Lengkap Pemerintah Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
- Restoran atau rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah dan fasilitas umum
1. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
2. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 25 persen dengan menaati prokes.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan ke lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan seni budaya dan hajatan
1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.
2. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
3. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan prokes secara ketat.
(Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor: Rizal Setyo Nugroho)