Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Lengkap Pemerintah Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Kolase Tribun Manado
Aturan Lengkap Pemerintah Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di wilayah Jawa-Bali.

Bedanya, kali ini beberapa daerah naik menjadi menerapkan PPKM Level 3.

Oleh karena itu, penyesuaian aturan pun dilakukan oleh pemerintah.

Sebelumnya Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja?

PPKM Level 3 kembali diterapkan di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali karena peningkatan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron, serta rendahnya tracing (penelusuran kasus).

Adapun wilayah yang berstatus level 3 pada PPKM Jawa dan Bali kali ini yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Seperti sebelumnya, daerah yang berstatus PPKM Level 3 harus menerapkan sejumlah aturan pembatasan untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada periode kali ini, aturan tersebut resmi berlaku di sejumlah wilayah mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Aturan lengkap PPKM Level 3 Jawa dan Bali

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/2/2022), berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 Jawa dan Bali:

Sekolah dan tempat kerja

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved