Berita Nasional
Aturan Lengkap Pemerintah Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Supermarket, pasar, dan rumah makan
1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.
2. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, seperti di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dibolehkan dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.
3. Restoran, rumah makan, atau kafe yang beroperasional pada malam hari, jam operasionalnya mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
Mall dan bioskop
1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
- Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
- Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
2. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.