Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Lengkap Pemerintah Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Kolase Tribun Manado
Aturan Lengkap Pemerintah Terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di wilayah Jawa-Bali.

Bedanya, kali ini beberapa daerah naik menjadi menerapkan PPKM Level 3.

Oleh karena itu, penyesuaian aturan pun dilakukan oleh pemerintah.

Sebelumnya Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja?

PPKM Level 3 kembali diterapkan di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali karena peningkatan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron, serta rendahnya tracing (penelusuran kasus).

Adapun wilayah yang berstatus level 3 pada PPKM Jawa dan Bali kali ini yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Seperti sebelumnya, daerah yang berstatus PPKM Level 3 harus menerapkan sejumlah aturan pembatasan untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada periode kali ini, aturan tersebut resmi berlaku di sejumlah wilayah mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Aturan lengkap PPKM Level 3 Jawa dan Bali

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/2/2022), berikut ini aturan lengkap PPKM Level 3 Jawa dan Bali:

Sekolah dan tempat kerja

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

Supermarket, pasar, dan rumah makan

1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

2. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, seperti di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dibolehkan dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

3. Restoran, rumah makan, atau kafe yang beroperasional pada malam hari, jam operasionalnya mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

Mall dan bioskop

1. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan ketentuan:

- Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

- Pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

- Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

2. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran atau rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tempat ibadah dan fasilitas umum

1. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

2. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:

- Kapasitas maksimal 25 persen dengan menaati prokes.

- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memiliki kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan ke lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni budaya dan hajatan

1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.

2. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

3. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan prokes secara ketat.

(Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved