Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja?
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Berikut ini isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam artikel ini.
Baca juga: Info Terkini BMKG Gempa Bumi Guncang Sumsel di Darat Sabtu 13 Februari 2022 Siang, Ini Magnitudonya
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (2/2/2022).
Pasal 3 menyebut, manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Lalu bagaimana isi Permenaker nomor 2 tahun 2022?
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 1
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2