Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Masih Ingat Bayu Tamtomo? Polisi Berpangkat Bripka yang Rudapaksa Mahasiswi Magang, Ini Kabarnya

Tak hanya dipecat, pria bernama Bayu Tamtomo (BT) juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Editor: Ventrico Nonutu
ist/Humas Polresta Banjarmasin
Upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Bayu Tamtomo?

Bayu Tamtomo telah resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Ia terjerat kasus rudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: SOSOK Damai Hari Lubis, Sempat Tolak Ahok dan Minta Prabowo Mundur, Kini Lapor KSAD ke Puspomad

Baca juga: Ucapan KSAD Dudung Abdurachman Tuai Kontroversi, Kini Dilapor ke Puspom, Panglima TNI Angkat Bicara

Tak hanya dipecat, pria bernama Bayu Tamtomo (BT) juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Peristiwa ini pun membuka fakta tentang sosok BT.


Foto: Bripka BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Sebelum terlibat kasus rudapaksa, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.

Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).

Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.

"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya, dilansir dari artikel Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat karena telah memerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin.

Selain itu, Bayu juga divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved