Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Masih Ingat Bayu Tamtomo? Polisi Berpangkat Bripka yang Rudapaksa Mahasiswi Magang, Ini Kabarnya

Tak hanya dipecat, pria bernama Bayu Tamtomo (BT) juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Editor: Ventrico Nonutu
ist/Humas Polresta Banjarmasin
Upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu

Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.

Rudapaksa Mahasiswi Magang

Masih dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial.

VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.

Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.

Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.

Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved