Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Masih Ingat Bayu Tamtomo? Polisi Berpangkat Bripka yang Rudapaksa Mahasiswi Magang, Ini Kabarnya

Tak hanya dipecat, pria bernama Bayu Tamtomo (BT) juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Editor: Ventrico Nonutu
ist/Humas Polresta Banjarmasin
Upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.

Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.

VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."

"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.

Telah tayang di TribunSolo.com

Berita Terkait

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved