Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

SOSOK Damai Hari Lubis, Sempat Tolak Ahok dan Minta Prabowo Mundur, Kini Lapor KSAD ke Puspomad

Damai Hari Lubis melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Editor: Ventrico Nonutu
Kompas TV
Damai Hari Lubis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Damai Hari Lubis belakangan ini menjadi sorotan.

Damai Hari Lubis melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Damai Hari Lubis melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait dengan dugaan penistaan agama.

Baca juga: Sosok Anak Kuli Bangunan Pernah Busung Lapar Kini Jabat 2 Kementerian, Pengusaha Pilihan Jokowi

Baca juga: Ucapan KSAD Dudung Abdurachman Tuai Kontroversi, Kini Dilapor ke Puspom, Panglima TNI Angkat Bicara

Sosok Damai Hari Lubis merupakan Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) 

Pelaporan Damai Hari Lubis ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab.


Foto: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Ucapan tersebut dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Damai Hari Lubis mengatakan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.

Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.

Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mereaksi laporan itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti sejak Senin, 31 Januari 2022.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (4/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved