Kasus Pelecehan
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Bejat Pasutri, Dipaksa Berbuat Hal Tak Senonoh Bersama Om dan Tantenya
Sepasang suami istri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat aktivitas seksual tak biasa.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Foto : Ilustrasi. (Tribun Sumsel)
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.
(Tribun Pekanbaru/Firmauli Sihaloho)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com