Kasus Pelecehan
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Bejat Pasutri, Dipaksa Berbuat Hal Tak Senonoh Bersama Om dan Tantenya
Sepasang suami istri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat aktivitas seksual tak biasa.
"Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Nardi.
Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wib, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.
Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
Seperti ketagihan PM kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.
Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban anak.
Sang istri pun mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.
Pada 23 Desember, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM.
Lantas ia memanggil korban anak ke dalam kamar saat kedua pelaku sudah berada di dalam.
Kemudian NG menyuruh korban anak membuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merayu suaminya.
NG berfikiran jika sang suami terpancing dengan ajakan korban anak berarti tuduhannya selama ini terbukti.
Namun MP berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.
Untuk memperkuat bantahannya, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," kata Kasat Nardy.
Korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG lalu mengadukan pada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.