Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Bejat Pasutri, Dipaksa Berbuat Hal Tak Senonoh Bersama Om dan Tantenya

Sepasang suami istri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat aktivitas seksual tak biasa.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi korban pelecehan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis 16 tahun jadi korban bejat tante dan omnya.

Diketahui korban dipaksa berbuat tak senonoh bersama om dan tantenya.

Ternyata gadis tersebut sudah menjadi korban sejak Oktober 2021.

Baca juga: Gempa di Wilayah Dekat Sukabumi Tadi Dini Hari Pukul 03.54 WIB Kamis 3 Februari 2022, Info BMKG

Baca juga: Tanda di Tubuh Saat Covid 19 Omicron Sudah Menyerang, Ini Gejalanya

Baca juga: Akhirnya Terjawab Dewi Perssik Tak Kunjung Hamil, Bongkar Rahasia Ranjang dengan Para Mantan Suami

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Sepasang suami istri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat aktivitas seksual tak biasa.

Hal ini terjadi di Pelalawan, Riau.

Sepasang suami istri tersebut tega memaksa keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan intim.

Sang istri diketahui mengizinkan suami berhubungan intim bertiga bersama keponakannya tersebut.

Kini pasangan suami istri tersebut telah diringkus Polres Pelalawan.

Tersangka PM (43) dan istrinya NG mencabuli keponakan mereka yang masih berusia 16 tahun.

Aksi bejat ini terbongkar setelah korban akhirnya memberikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya.

Diketahui korban sudah tinggal selama 7 bulan di rumah PM dan NG setelah orangtuanya bercerai dan meninggal dunia.

Korban masih memiliki hubungan keluarga, antara paman dan keponakan.

Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022) menjelaskan orangtua korban meninggal dunia dan kawin lagi.

"Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Nardi.

Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wib, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.

Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.

Seperti ketagihan PM kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.

Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban anak.

Sang istri pun mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.

Pada 23 Desember, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM.

Lantas ia memanggil korban anak ke dalam kamar saat kedua pelaku sudah berada di dalam.

Kemudian NG menyuruh korban anak membuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merayu suaminya.

NG berfikiran jika sang suami terpancing dengan ajakan korban anak berarti tuduhannya selama ini terbukti.

Namun MP berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.

Untuk memperkuat bantahannya, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.

"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," kata Kasat Nardy.

Korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG lalu mengadukan pada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.

Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.

Foto : Ilustrasi. (Tribun Sumsel)

Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.

Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.

(Tribun Pekanbaru/Firmauli Sihaloho)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved