Pembunuhan di Subang
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Akhirnya Lega, Itu Semua Karena Hal Ini
Selama ini Danu memang sudah berkali-kali diperiksa polisi sebagai saksi terkait kematian istri dan anak Yosef itu.
Menurut Yosef, ia saat ini sudah bersatu bersama anaknya yaitu Yoris (34) demi satu visi dan misi yang untuk sama-sama mengawal kasus tersebut demi keadilan.
"Dan saya sudah bersatu bersama anak saya Yoris karena hampir 5 bulan saya terpisah dengan anak saya. Tekad saya dan anak saya secepatnya pelaku diungkap," katanya.
Untuk diketahui, dalam menyelidiki kasus Subang, polisi menerapkan penyelidikan kasus perampasan nyawa seperti diatur di Pasal 338 KUH Pidana dan kasus perampasan nyawa berencana di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidana Pasl 340 KUH Pidana ini maksimal hukuman mati.
(TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG TERBARU, Pemuda Saksi Begal Nyawa Tuti dan Amalia Punya Dasar Kuat Bukan Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com - https://bali.tribunnews.com/2022/02/01/terkini-pelaku-kasus-subang-yang-berstatus-dpo-bikin-danu-lega-yosef-menggebu-gebu-katakan-ini?page=all