Pembunuhan di Subang
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Akhirnya Lega, Itu Semua Karena Hal Ini
Selama ini Danu memang sudah berkali-kali diperiksa polisi sebagai saksi terkait kematian istri dan anak Yosef itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan di Subang terus bergulir.
Hingga hari ini, kasus tersebut belum menemui titik terang.
Meski sudah banyak saksi yang diperiksa.
Namun siapa pelakunya belum terungkap.
Ya kini sudah memasuki bulan Februari 2022.
Itu berarti, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai memasuki bulan keenam.
Hampir setengah tahun berlalu, kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu.
Padahal, Kapolda Jabar Irjen Suntana sempat menyatakan bahwa pelaku akan diungkap secepatnya di awal Januari 2022.
Terkini, kepolisian telah menyebar sketsa terduga pelaku ke seluruh Indonesia.
Hal itu membuat salah satu saksi yang kerap terpojok asumsi liar, kini merasa lebih lega.
Muhammad Ramdanu alias Danu, makin yakin kalau dirinya tidak terlibat kasus Subang.
Selama ini Danu memang sudah berkali-kali diperiksa polisi sebagai saksi terkait kematian istri dan anak Yosef itu.
"Kalo pun misalkan pelaku yang ada di sketsa Polda Jabar sudah ditangkap, tentu permasalahannya masih belum selesai. Pasti ada dalangnya dan pasti ada juga motifnya, nanti ketahuan entah itu dari yayasan atau dari keluarga sendiri," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (31/1/2022).

Melihat dengan progres kinerja yang dilakukan oleh Polda Jabar dengan menyebarkan sketsa terduga pelaku dan menyatakan yang berada disketsa Daftar Pencarian Orang (DPO), menurut Taufan, ia semakin yakin bahwa kliennya tersebut tidak terlibat apapun.
"Ya kalo itu tentu jelas, saya melihat dalam sketsa terduga pelaku juga masih DPO, bukan hanya itu, dari sketsa itu bukan Danu juga keliatannya," katanya.
Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan ibu dan anak ini terjadi di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sketsa wajah dari terduga pelaku telah disebar ke seluruh Polda-polda maupun Polres-polres di Indonesia.
Adapun sketsa wajah terduga pelaku didapat dari hasil keterangan saksi-saksi potensial, serta bantuan Inafis Bareskrim Mabes Polri.
Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus berusaha menangkap terduga pelaku.
"Subang juga masih penyidikan. Masih mengejar DPO," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/1/2022).
Diketahui, untuk mengungkap kasus tersebut beberapa jajaran kepolisian di luar Polda Jabar turut membantu penyidikan maupun penyelidikan. Terbukti Bareskrim Mabes Polri juga ikut serta.

Yosef minta Pelaku Dihukum Berat
Suami sekaligus ayah korban yakni Yosef (55) dengan menggebu-gebu meminta pelaku dikenai hukuman mati seberat-beratnya tanpa ada toleransi.
"Sekali lagi, pokoknya pelaku dihukum seberat-beratnya tidak ada toleransi, karena sudah mengambil nyawa istri sama anak saya. Tidak ada toleransi," ucap Yosef kepada TribunJabar.id, Selasa (25/1/2022).
Bahkan, menurut Yosef pelaku dari perampasan nyawa Tuti dan Amalia harus dihukum mati karena sudah merenggut kebahagian keluarganya.
"Pokoknya tidak ada toleransi kalo bisa pelaku dihukum mati saya mohon itu lagi, soalnya itu nyawa anak dan istri saya," katanya.
Kasus perampasan ibu dan anak di Subang masih belum terungkap hingga hari ke-161 atau sudah lima bulan lebih.

Progres terbaru dari kasus ini, jajaran Polda Jabar sudah menyebar sketsa wajah dari terduga pelaku ke seluruh jajaran Polres maupun Polda di Indonesia.
Mengetahui hal tersebut, Yosef (55) menyambut baik atas kinerja pihak kepolisian yang tidak ada henti-hentinya terus berusaha untuk mengungkap kematian istrinya Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
"Saya baru dengar terkait itu, tapi saya berterima masih kembali, saya percaya dan yakin sepenuhnya kepada penyidik dari Polda Jabar atas progres ini," ucap Yosef kepada TribunJabar.id, Selasa (25/1/2022).
Menurut Yosef, ia saat ini sudah bersatu bersama anaknya yaitu Yoris (34) demi satu visi dan misi yang untuk sama-sama mengawal kasus tersebut demi keadilan.
"Dan saya sudah bersatu bersama anak saya Yoris karena hampir 5 bulan saya terpisah dengan anak saya. Tekad saya dan anak saya secepatnya pelaku diungkap," katanya.
Untuk diketahui, dalam menyelidiki kasus Subang, polisi menerapkan penyelidikan kasus perampasan nyawa seperti diatur di Pasal 338 KUH Pidana dan kasus perampasan nyawa berencana di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidana Pasl 340 KUH Pidana ini maksimal hukuman mati.
(TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG TERBARU, Pemuda Saksi Begal Nyawa Tuti dan Amalia Punya Dasar Kuat Bukan Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com - https://bali.tribunnews.com/2022/02/01/terkini-pelaku-kasus-subang-yang-berstatus-dpo-bikin-danu-lega-yosef-menggebu-gebu-katakan-ini?page=all