Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengakuan Bupati Langkat Terkait Penjara Dalam Rumah dan Tahanannya, Sudah 10 Tahun

Polisi juga mengungkap pengakuan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenai kerangkeng manusia di rumah pribadinya.

Editor: Alpen Martinus
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari kemana-mana.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.

Kemudian, para pekerja juga diberikan makan hanya dua kali dalam sehari. Itu pun, katanya makanan yang diberikan tidak layak dimakan oleh manusia.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku. (TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Wajah Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat Babak Belur Diduga Disiksa, Ini Pengakuan Sang Koruptor

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved