Pengakuan Bupati Langkat Terkait Penjara Dalam Rumah dan Tahanannya, Sudah 10 Tahun
Polisi juga mengungkap pengakuan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenai kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Penjara dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sontak menjadi heboh.
penjara tersebut diketahui berawal dari KPK yang melakukan penangkapan Bupati Langkat di rumahnya.
Saat diketahui, di dalam penjara tersebut ada sejumlah orang yang tengah ditahan.
Baca juga: Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Persoalan Serius
Pengakuan Bupati Langkat soal kerangkeng manusia di rumahnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak curiga lihat penghuninya babak belur.(Kolase Youtube)
Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi temukan 4 orang dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dalam kondisi babak belur.
Polisi juga mengungkap pengakuan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenai kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Keberadaan penjara pribadi milik Bupati Langkat itu kini menjadi sorotan oleh pihak Migrant Care, Kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM).
Baca juga: Begini Penjelasan Polisi Terkait Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat: Itu Pribadi Belum Ada Izin
Diduga, kerangkeng manusia menjadi tempat perbudakan modern oleh sang bupati. Pasalnya, para penghuni diduga mendapat siksaan dan bekerja tanpa diberi upah.
Terbongkarnya kerangkeng manusia itu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didampingi Polda Sumut melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi oleh Bupati Langkat.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang ikut turun dan melihat langsung kerangkeng manusia tersebut.
Di saat itu pula, Irjen Panca Putra Simanjuntak menanyakan keberadaan kerangkeng manusia kepada Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: 6 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Tak Digaji hingga Mata Tahanan Berkaca-kaca
Irjen Panca mengungkapkan, menurut pengakuan Terbit Rencana, kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Setelah para pengguna narkoba itu mulai sadar, mereka dipekerjakan di perkebunan sawit milik Terbit Rencana.
Kerangkeng khusus tersebut milik pribadi sang bupati dan belum mengantongi izin untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.