Hukum dan Kriminal
Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Persoalan Serius
Bertalian dengan itu, Kastorius mengatakan Kemendagri akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada daerah secara berjenjang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan perbudakan modern dengan adanya penjara manusia oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dinilai masalah yang serius dan memprihatinkan
Demikian diungkap Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga
Kastorius pun meminta kasus tersebut ditindaklanjuti penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Temuan tentang kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat merupakan persoalan serius, memprihatinkan, dan sangat tepat ditindak lanjuti aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Kastorius dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Bertalian dengan itu, Kastorius mengatakan Kemendagri akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada daerah secara berjenjang.
Dalam hal ini, gubernur selaku wakil pemerintah pusat (GWPP) melakukan pembinaan dan pengawasan ke semua bupati dan walikota di daerah masing-masing.
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (HO/Tribun Medan)
"Agar praktik tata kelola pemerintah daerah serta utamanya kualitas kepemipinan kepala daerah di daerah semakin mumpuni sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Namun, Kastorius menegaskan, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan peristiwa yang spesifik, sehingga tidak dapat digeneralisasi ke daerah lainnya.
Diberitakan, Terbit Rencana Perangin-Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK diduga melakukan kejahatan lain berupa penyiksaan dan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Di dalam rumahnya, ditemukan dua ruangan mirip penjara berisi sekitar 40 orang yang diduga mengalami penyiksaan dan perbudakan di perkebunan sawitnya.
Hal ini berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja.
Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Anis menyebutkan, para pekerja setidaknya bekerja 10 jam setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 18.00.